IPOL.ID – Bagi sebagian masyarakat bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab secara hukum apabila mobil rental melanggar aturan berlalu lintas. Sehingga edukasi perlu dilakukan untuk mengetahui persoalan itu.
Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ telah diatur tentang ketentuan pidana berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas terhadap aturan berlalu lintas.
Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto mengatakan, dalam ketentuan pidana telah diatur pidana, baik kurungan atau denda terhadap jenis pelanggaran yang dilanggar.
Dalam pasal tersebut tertulis frasa ‘setiap orang’, artinya yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran. Baik yang tertangkap tangan oleh petugas, tertangkap CCTV e-TLE dan adanya laporan dari masyarakat adanya pelanggaran lalu lintas.
“Frasa ‘setiap orang’ menunjukkan atau mengkonfirmasi pengemudi yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) saat terjadi pelanggaran lalu lintas. Secara logika hukum bahwa setiap orang atau yang mengemudikan ranmor sebagai ‘subyek hukum’ orang yang melakukan pelanggaran,” jelas Budiyanto di Jakarta, Sabtu (20/4).
Menurutnya, berarti jelas bahwa dari perspektif hukum bahwa orang yang melakukan pelanggaran adalah orang yang mengemudikan kendaraan.
Surat konfirmasi yang dikirim oleh penyidik ke pemilik kendaraan adalah dalam rangka memastikan. Siapa pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran saat kendaraan melakukan pelanggaran tertangkap kamera CCTV, agar tidak salah mencantumkan nama pengemudi (subyek hukum) dalam tilang.
“Menulis atau menentukan tersangka dalam surat tilang juga tidak boleh salah, karena dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum, misal pra peradilan”.
Lalu bagaimana dengan mobil rental yang penggunaannya silih berganti dengan penyewa yang berbeda? Budiyanto menegaskan, tetap mengacu kepada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan.
“Bahwa subyek hukum yang bertanggung jawab apabila melakukan pelanggaran adalah pengemudi melakukan pelanggaran saat itu,” tukasnya.
Ditambahkannya, jadi bukan pemilik mobil rental yang bertanggung jawab atas pelanggaran itu. Sehingga hal ini perlu ada edukasi terhadap para pengemudi dan pemilik rental atas hak dan kewajiban.
Pengemudi memiliki hak untuk menyewa mobil sesuai dengan keinginan dan harga sewa telah disepakati. Demikian pula pemilik rental memiliki kewajiban mempersiapkan jenis mobil yang akan disewa oleh custumer yang telah menjadi kesepakatan termasuk harga sewa.
Perlu ada manajemen yang apik dan teratur dari pemilik rental untuk antisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diduga-duga, antara lain, apabila mobil itu tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kemudian perlu ada register pencatatan penyewa dengan teratur (identitas pribadi, identitas ranmor, waktu sewa dan besaran sewa) dalam waktu tertentu. Dengan penerapan register yang apik bakal mempermudah pendeteksian apabila kendaraan digunakan untuk melakukan tindak pidana (pelanggaran dan kejahatan).
Membantu tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri.
Bila perlu untuk menghindari konflik keperdataan dikemudian hari, sambungnya, dibuat surat pernyataan bersama antara penyewa dan pemilik rental, antara lain, memuat tanggung jawab apabila mobil tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.
Walaupun dari perspektif Undang-Undang bahwa yang bertanggung jawab secara hukum apabila kendaraan itu melakukan pelanggaran lalu lintas sebagai subyek hukumnya adalah pengemudi ranmor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dalam azas mengatur tentang ketentuan pidana bahwa pidana pokok, antara lain, adalah kurungan atau denda. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 KUHP dan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dengan demikian sangat jelas bahwa subyek hukum atau yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah pengemudi yang mengemudikan ranmor saat tertangkap melakukan pelanggaran lalin (tertangkap CCTV e-TLE ),” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)