Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab
Jakarta Raya

Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab

Bambang
Bambang Published 20 Apr 2024, 20:10
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Pemilik kendaraan roda empat menyerahkan kunci kepada orang lain untuk digunakan sebagaimana semestinya dengan mentaati peraturan lalu lintas. Foto: Freepik
Ilustrasi - Pemilik kendaraan roda empat menyerahkan kunci kepada orang lain untuk digunakan sebagaimana semestinya dengan mentaati peraturan lalu lintas. Foto: Freepik
SHARE

Pengemudi memiliki hak untuk menyewa mobil sesuai dengan keinginan dan harga sewa telah disepakati. Demikian pula pemilik rental memiliki kewajiban mempersiapkan jenis mobil yang akan disewa oleh custumer yang telah menjadi kesepakatan termasuk harga sewa.

Perlu ada manajemen yang apik dan teratur dari pemilik rental untuk antisipasi kemungkinan kejadian yang tidak diduga-duga, antara lain, apabila mobil itu tertangkap melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kemudian perlu ada register pencatatan penyewa dengan teratur (identitas pribadi, identitas ranmor, waktu sewa dan besaran sewa) dalam waktu tertentu. Dengan penerapan register yang apik bakal mempermudah pendeteksian apabila kendaraan digunakan untuk melakukan tindak pidana (pelanggaran dan kejahatan).

Membantu tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh penyidik Polri.
Bila perlu untuk menghindari konflik keperdataan dikemudian hari, sambungnya, dibuat surat pernyataan bersama antara penyewa dan pemilik rental, antara lain, memuat tanggung jawab apabila mobil tersebut digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga

Istimewa
Alasan Polsek Cinangka Tolak Dampingi Korban di Tol Tangerang, Kapolsek: Kami tak mau Gegabah dan Sembrono!
Viral Mobil Rental Disulap Jadi Kendaraan Ormas di Tanggamus, Pemilik Syok
Terjerat Utang, Pasutri di Pesanggrahan Nekat Gelapkan 6 Mobil Rental
Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Langgar Aturan Lalu Lintas, mobil rental, Perlu Edukasi, Siapa Bertanggung Jawab
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pendukung pasangan capres 02 dihimbau tidak menggelar aksi di MK.(Foto Instagram) TKN Himbau Pendukung Prabowo-Gibran Tidak Aksi Saat Sidang Putusan PHPU di MK
Next Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) oleh aparat kepolisian. Foto: Dok/ipol.id Diduga Hendak Merampas Mobil Korban, Lima Debt Collector Diamankan Warga Jakarta Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
kru pertamina
Nasional

Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?