Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab
Jakarta Raya

Mobil Rental Langgar Aturan Lalu Lintas, Perlu Edukasi Siapa Bertanggung Jawab

Bambang
Bambang Published 20 Apr 2024, 20:10
Share
4 Min Read
Ilustrasi - Pemilik kendaraan roda empat menyerahkan kunci kepada orang lain untuk digunakan sebagaimana semestinya dengan mentaati peraturan lalu lintas. Foto: Freepik
Ilustrasi - Pemilik kendaraan roda empat menyerahkan kunci kepada orang lain untuk digunakan sebagaimana semestinya dengan mentaati peraturan lalu lintas. Foto: Freepik
SHARE

Menurutnya, berarti jelas bahwa dari perspektif hukum bahwa orang yang melakukan pelanggaran adalah orang yang mengemudikan kendaraan.

Surat konfirmasi yang dikirim oleh penyidik ke pemilik kendaraan adalah dalam rangka memastikan. Siapa pengemudi mobil yang melakukan pelanggaran saat kendaraan melakukan pelanggaran tertangkap kamera CCTV, agar tidak salah mencantumkan nama pengemudi (subyek hukum) dalam tilang.

“Menulis atau menentukan tersangka dalam surat tilang juga tidak boleh salah, karena dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum, misal pra peradilan”.

Lalu bagaimana dengan mobil rental yang penggunaannya silih berganti dengan penyewa yang berbeda? Budiyanto menegaskan, tetap mengacu kepada ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga

Istimewa
Alasan Polsek Cinangka Tolak Dampingi Korban di Tol Tangerang, Kapolsek: Kami tak mau Gegabah dan Sembrono!
Viral Mobil Rental Disulap Jadi Kendaraan Ormas di Tanggamus, Pemilik Syok
Terjerat Utang, Pasutri di Pesanggrahan Nekat Gelapkan 6 Mobil Rental

“Bahwa subyek hukum yang bertanggung jawab apabila melakukan pelanggaran adalah pengemudi melakukan pelanggaran saat itu,” tukasnya.

Ditambahkannya, jadi bukan pemilik mobil rental yang bertanggung jawab atas pelanggaran itu. Sehingga hal ini perlu ada edukasi terhadap para pengemudi dan pemilik rental atas hak dan kewajiban.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Langgar Aturan Lalu Lintas, mobil rental, Perlu Edukasi, Siapa Bertanggung Jawab
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pendukung pasangan capres 02 dihimbau tidak menggelar aksi di MK.(Foto Instagram) TKN Himbau Pendukung Prabowo-Gibran Tidak Aksi Saat Sidang Putusan PHPU di MK
Next Article Ilustrasi - Dilarang melintasi garis police line yang terpasang di tempat kejadian perkara (TKP) oleh aparat kepolisian. Foto: Dok/ipol.id Diduga Hendak Merampas Mobil Korban, Lima Debt Collector Diamankan Warga Jakarta Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
VM7S9TvXiF
Olahraga

KIck-Off Campus League Musim Perdana Digelar di Thamrin Nine Jakarta, 6 Kota Bakal Menyusul

Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Jabodetabek
Cek Ulang Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Kota Bekasi Hari Ini, Selasa 21 April 2026
21 Apr 2026, 07:27
Tekno/Science
Peneliti RI Terbang ke Jepang Perkuat Keamanan Nuklir dari Ancaman Siber
21 Apr 2026, 09:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?