Menurut pengakuan para tersangka, alasan mereka menggunakan narkoba sifatnya karena pergaulan.
Pasalnya, dalam lingkaran pertemanan mereka dan menurut pengakuan mereka (menggunakan narkoba) merupakan hal yang lumrah.
Lebih jauh, untuk pelaku inisial R masih di dalami, dan juga asal barang narkoba didapat.
Rezka mengimbau, perlu disampaikan kepada elemen masyarakat agar lebih berhati-hati, dan menjaga anak-anak dari penyalahgunaan narkotika. Lantaran peredaran narkoba sudah terdapat modus yang baru.
“Dalam kasus keterlibatan narkotika ini keenam tersangka dikenakan Pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” tegas Rezka. (Joesvicar Iqbal)