Aris menegaskan bahwa motif pembunuhan sebenarnya bukanlah pembegalan melainkan pembunuhan berencana.
“Bukan begal. Ini kasus pembunuhan berencana yang sengaja diatur oleh menantunya untuk mengelabui pihak kepolisian. Ini hanya modus dari pelaku,” terangnya.
“Keterangan awalnya empat orang pelaku dari keterangan Novi itu tidak benar. Hanya ini saja pelakunya Novi dan CM,” imbuhnya.
Kombes Aris pun menerangkan bahwa eksekutor pembunuhan ini dijanjikan Novi sebanyak Rp15 juta, dan baru dibayar Rp 10,3 juta.
Aris menegaskan bahwa motif pembunuhan sebenarnya bukanlah pembegalan.
“Bukan begal. Ini kasus pembunuhan berencana yang sengaja diatur oleh menantunya untuk mengelabui pihak kepolisian. Ini hanya modus,” terangnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 430 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kasus pembunuhan terkuak ketika pihak kepolisian manaruh curiga kepada Novi. Pasalnya, saat proses pemeriksaan tersangka Novi memberikan keterangan selalu berbeda-beda.(Vinolla)
