IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini telah menyita puluhan aset perusahaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga PT Timah.
Penyitaan yang dilakukan tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya.
Namun penyitaan tersebut sebagai proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.
“Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Adapun sejauh ini, Kejagung sudah menyita puluhan aset perusahaan yang di antaranya berupa 53 unit ekskavator, lima smelter dan dua unit bulldozer.