IPOL.ID – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menangkap tiga terpidana dalam kasus penangkapan ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketiga terpidana adalah Pallettui alias Lattu selaku nelayan/nahkoda kapal motor nelayan Airin Jaya, Harmank alias Emmank selaku nelayan/nahkoda kapal motor nelayan Bunga Mawar 53 dan Sanusi selaku nelayan/nahkoda kapal motor nelayan Halifa.
Ketiga terpidana tersebut ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Pelita, Buana Kana Rappocini Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 09.23 WITA.
“Saat diamankan, ketiga terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Kapuspenkum Kejaksan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Sebelum ditangkap, ketiga DPO terpantau bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 09.23 WITA. Mereka terpantau di rumah makan di Jalan Pelita, Buana Kana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Tak membuang waktu lama, tim gabungan tersebut langsung meringkus ketiga buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejakaaan Negeri Fakfak tersebut.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak,” pungkas Sumedana.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
Atas perbuatan tersebut, mereka telah dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. (Yudha Krastawan)