Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tim SIRI Kejaksaan Ringkus Tiga Penangkap Ikan Ilegal di Rumah Makan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Tim SIRI Kejaksaan Ringkus Tiga Penangkap Ikan Ilegal di Rumah Makan
Hukum

Tim SIRI Kejaksaan Ringkus Tiga Penangkap Ikan Ilegal di Rumah Makan

Bambang
Bambang Published 18 Apr 2024, 21:32
Share
2 Min Read
Tiga terpidana dalam kasus penangkapan ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Tiga terpidana dalam kasus penangkapan ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
SHARE

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak,” pungkas Sumedana.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), ketiga terpidana terbukti melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Atas perbuatan tersebut, mereka telah dijatuhkan pidana penjara selama tujuh bulan dan pidana denda sejumlah Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Rumah Makan, Ringkus Tiga Penangkap Ikan Ilegal, Tim SIRI Kejaksaan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara) DKI Jakarta, Izzudin Zidan ketika melayani pembeli. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Kenaikan Harga Bawang Merah Berdampak pada Pedagang Warteg: Pemerintah Bisa Kendalikan
Next Article Tampilan Angkot Listrik Bogor (ALIBO) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN yang terletak di Kantor PLN UP3 Bogor. Foto: Dok PLN PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi zodiak untuk minggu baru selalu membawa kemungkinan baru. Foto: Istcok @bymuratdeniz
Gaya hidup

Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 April 2026: Cinta Menghangat, Keuangan Perlu Waspada

News
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Hari Ini
26 Apr 2026, 14:51
Ekonomi
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Surabaya, Solusi Lengkap Hunian, Kendaraan, hingga Liburan dalam Satu Event
26 Apr 2026, 12:21
Politik
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta
26 Apr 2026, 14:47
Sosok
Cerita Perjuangan Mantri Perempuan BRI di Kei Besar, Kartini Tangguh yang Buka Akses Keuangan Masyarakat di Wilayah 3T
26 Apr 2026, 08:54
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?