Oleh: Moh. Zahirul Alim,
pemerhati sosial politik dan pendidikan
IPOL.ID – Hasil pemungutan suara Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada 18 April 2024 tentang permohonan keanggotaan penuh Palestina di PBB menghasilkan komposisi suara: 12 negara setuju, 2 abstain, dan 1 menolak.
Sedianya hasil pemungutan suara ini sudah cukup mengabulkan permintaan Palestina menjadi angggota penuh PBB. Namun demikian, tenyata hasil voting tersebut gagal disahkan menjadi resolusi DK PBB karena Amerika Serikat (AS) sebagai salah satu negara anggota permanen DK PBB memveto atau menganulir suara mayoritas DK PBB yang sebelumnya menyetujui permintaan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.
Sebagai informasi, 15 negara tersebut terdiri dari 10 Anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB (Aljazair, Ekuador, Guyana, Jepang, Malta, Mozambik, Korea Selatan, Sierra Leone, Slovenia, dan Swiss) dan 5 negara pemilik veto: China, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat. Dua negara abstain adalah Inggris dan Swiss, sementara yang menolak adalah AS. Sisanya mendukung keanggotaan penuh Palestina di PBB.