Menurut penjelasannya, saat ini Agustang telah dijatuhi sanksi berupa penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan.
“Untuk itu kepada yang bersangkutan diberikan sanksi penonaktifan dari jabatannya selama dua bulan,” ucapnya.
Penonaktifan itu adalah sanksi atas pelanggaran yang dilakukan Agustang karena nekat menggunakan mobil dinas untuk bepergian ke luar daerah.
Artinya bukan dalam rangka bertugas. Oleh sebab itu sanksinya yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara.(Vinolla)