“Apa alasan kuat hakim? Apa mendapatkan bukti baru setelah sebelumnya bukti dari Polres Jakarta Timur melalui Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang menyatakan Visum et Repertum-nya positif,” bebernya.
Sebelumnya, melalui putusan sela pada April 2024 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menerima eksepsi atau keberatan diajukan GN terhadap dakwaan JPU.
Dalam putusan sela tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memerintahkan JPU untuk membebaskan GN dari tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jatinegara.
“Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyampaikan (GN) untuk dibebaskan dari Rutan Cipinang,” tutur Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali. (Joesvicar Iqbal)