IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tak kunjung menetapkan tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Pemeriksaan para saksi pun terus digenjot guna menemukan para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa seorang saksi terkait kasus rasuah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, seorang saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta.
“Saksi yang diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud berinisial YSE selaku pemilik toko emas Jaya Abadi,” ucapnya seperti dikutip Kamis (9/5/2024).
Selain memperkuat pembuktian, Ketut meyakini pemeriksaan saksi tersebut juga bisa memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara rasuah tersebut.
“Memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tindak pidana dimaksud,” terangnya.
Sejauh ini, Kejagung sudah memeriksa ratusan saksi untuk menemukan titik terang terkait penyidikan kasus korupsi tersebut. Tak hanya dari unsur swasta, Kejagung lewat penyidik pidana khusus pernah memeriksa sejumlah pejabat dari PT Aneka Tambang alias Antam.