IPOL.ID – Lagi, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Satu kasus menarik, di antaranya, peredaran narkotika berskala internasional melalui jasa ekspedisi.
“Dari kelima kasus itu lima tersangka kami amankan dan hari ini barang bukti narkotika disita langsung dimusnahkan,” ungkap Plh Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting pada awak media di halaman parkir gedung BNN, Jakarta, pada Selasa (21/5) siang.
Sabaruddin mengungkapkan, barang bukti narkotika disita berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA, merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka dan dua tersangka lainnya.
“Sejumlah barang bukti itu dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium. Ini pemusnahan ke-5 di Tahun 2024,” ujar Sabaruddin.
Dikatakannya, kronologi kasus pertama, berdasar informasi dari masyarakat, BNN menindak lanjuti dan mengamankan sebuah paket berisi 1.059 gram sabu berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii. Paket berisi narkotika itu dikirim oleh Regaio Gift Shop ditujukan kepada Saber Ahmad beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat.