“Dukungan terhadap usaha mewujudkan kemerdekaan setiap bangsa dan keberpihakkan dalam memerangi penjajahan, termasuk kasus yang terjadi di Palestina yang sedang mengalami penjajahan,” kata Prof Niam, mengutip Minggu (26/5/2024).
Lebih lanjut, dalam tema masail asasiyah wathaniyah ini juga akan membahas mengenai fiqh antarumat beragama. Salah satu persoalan mengenai fiqh antarumat beragama ini adalah bagaimana memaknai toleransi dan modarasi beragama dalam konteks hubungan antaragama.
“Menentukan mana wilayah yang bersifat ekslusif keagamaan tanpa harus mencampuradukkan, dan wilayah yang bersifat muamalah dan inklusif, yang bukan menjadi alasan untuk tidak bekerja sama dalam urusan sosial kemasyarakatan,” kata Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Selain itu, pembahasan tema ini juga terkait etika penyelenggaraan bernegara.
Pada tema yang kedua terkait dengan masalah-masalah fiqh dan hukum Islam tematik kontekstual atau masail fiqhiyyah mu’ashiroh, di antara persoalan yang akan dibahas antara lain mengenai masalah persoalan perzakatan kontemporer dan perhajian kontemporer.
