“Misalnya terkait isu tasrih dalam penyelenggaraan mabit di Muzdalifah, isu terkait penyelenggaraan lempar jumroh di hari tasyrik yang belum masuk waktu shubuh,” terangnya.
Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menerangkan, dalam tema ini juga akan membahas mengenai persoalan lintas agama.
Hal ini untuk mengimplementasikan makna kerukunan, tetapi tetap dalam koridor tuntuntan agama.
Sementara tema yang ketiga terkait masalah-masalah hukum dan perundang-undangan atau masail qonuniyyah. Prof Niam menuturkan, akan membahas mengenai isu optimalisasi dan implementasi jaminan produk halal. Selain itu, penggunaan Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama RI untuk layanan keagamaan non Muslim.
“Penegakan hukum pada tindak pidana korupsi, seperti isu pembahasan perampasan aset bagi koruptur,” tutupnya.
Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini akan berlangsung pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
