“Hal itu guna mewujudkan pilkada yang berkualitas, aman, tertib, adil, dan damai,” ujar Ketut.
Di sisi lain, Komite I DPD RI meminta Kejaksaan Agung untuk terus meningkatkan pelaksanaan Restorative Justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
“Kejaksaan juga diminta untuk melakukan penuntutan yang tepat terhadap pelaku korupsi hingga mendorong perampasan aset para koruptor,” lanjut Ketut.
Kemudian, Kejaksaan juga diminta untuk berkolaborasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). “Kerjasama tersebut dalam rangka pencegahan pelanggaran hukum dengan mengedepankan pendekatan asistensi di desa,” tambah Ketut yang kini juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali. (Yudha Krastawan)