IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.
Terkini, Kejagung melalui penyidik pidana khusus telah memeriksa seorang saksi dari unsur swasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut saksi yang diperiksa berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015-2010.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat CB selaku mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim dan IT (Ismail Thomas) selaku mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.
Sebagai informasi, Ismail Thomas telah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, dia juga divonis untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (Yudha Krastawan)
