Kapolsek menjelaskan, kepolisian pun mendapat informasi adanya seorang korban AR yang terluka pada bagian lengan kanan akibat disabet senjata tajam.
“Di tempat kejadian perkara (TKP) ditelusuri, sejumlah saksi diminta keterangan dan dicek CCTV. Terlihat dua kelompok bentrok saling membawa senjata tajam. Polsek Mampang pun meminta bantuan sejumlah aparat Polres Metro Jakarta Selatan di back up Polda Metro Jaya,” ujar Kanitero.
Sehingga aksi bentrok antar dua kelompok massa tersebut berhasil diredam kepolisian agar kejadian tidak meluas.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menjelaskan, dalam penanganannya itu ada dua perkara. Kasus pertama, terlapor berinisial NY dengan korban AR. Pelaku DKA pun berhasil diamankan dengan barang bukti golok sepanjang 55 centimeter, parang, bambu runcing, kayu yang terdapat beberapa paku dan besi siku serta CCTV.
“Laporan kasus kedua itu tindak pidana dengan membawa dan menguasai senjata berupa alat pemukul, penusuk dan penikam tanpa izin,” terang Yossi.