IPOL.ID – Tingginya biaya hidup masyarakat menjadi persoalan utama perlunya kenaikan upah bagi para buruh. Dari hitung-hitungan biaya hidup dengan kebutuhan sewa rumah, makan dan transportasi. Buruh memerlukan biaya yang cukup besar setiap bulannya.
Hal itu disampaikan Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
“Hitung saja sewa rumah Rp900.000, konsumsi makan Rp30.000 3 kali sehari Rp90.000 kali 30 hari Rp2,7 juta. Itu tambah biaya sewa rumah udah Rp3,6 juta. Katakan rata-rata transportasi adalah Rp700.000, totalnya Rp4,3 juta. Itu baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak enggak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar Rp4,9 juta atau Rp5,1 juta rupiah,” ujarnya.
Dia mengatakan, kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58%. Kenaikan upah yang tidak layak ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tapi juga terjadi di kota industri lain, seperti Bekasi, Tangerang, dan Karawang.
“Kenaikan upah akibat Omnibus Law hanya 1,58%. Di Tangerang, Bekasi, Karawang, begitu pula di kota-kota industri lain. Padahal inflasi adalah 2,8%. Jadi nggak naik upah kita ini, nombok 1%,” paparnya.