IPOL.ID – Wali Kota Medan, Bobby Nasution menyegel pusat perbelanjaan Mal Coinentre Pt di Jalan Jawa, Kota Medan karena menunggak pajak daerah ratusan miliar dari tahun 2011.
“Beberapa tahun lalu kami sudah menyampaikan dan mengingatkan kepada mal Centre Point karena ada tunggakan kewajiban mulai tahun 2011,” kata Bobby Nasution, dikutip pada Kamis (16/5/2024).
Suami dari Kahiyang Ayu menyebut pengelola Mal Centre Point hingga saat ini tidak menggubris peringatan penunggakan membayar pajak retribusi mencapai Rp250 miliar.
“Masih ada kewajiban yang belum dibayarkan Rp250 miliar. Oleh karena itu kami ingin menyampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun, jadi kami berhak menyegelnya,” paparnya.
Bukan hanya saat ini Bobby beraama tim sudah menyampaikan kepada pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan oleh pihak Mal.
“Kami memberikan deadline sampai tanggal (15/5/2024). Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami lakukan penutusan,” ucapnya.