IPOL.ID – Menghadapi pilkada serentak 2024, Bawaslu bakal menerapkan sejumlah strategi menghadapi pelanggaran di lapangan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memaparkan salah satu pencegahan yang dilakukan yakni mengikuti rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) mengenai penyusunan daftar pemilih.
“Selain itu perlu ada penambahan pasal terkait pemberian akses Sidalih kepada Bawaslu. Lalu perlu diperjelas otoritas yang mengeluarkan surat keterangan kematian, jenis dokumen lainnya serta pihak yang mengeluarkan dokumen lainnya,” ujar Bagja dalam Bimbingan Teknis Pemuthakiran Data Pemilih dan Penggunaan Aplikasi Sidalih untuk Pilkada 2024, di Jakarta, Rabu, (5/6/2024).
Dia mengatakan, pengawas pemilu telah melakukan inventarisasi data pemilih hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu terakhir sebagai bahan anallisis data.
Bahan inventarisasi yang dilakukan dengan ketentuan, diantaranya data potensial pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pemilih meninggal dunia, pemilih yang beralih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili dan pemilih yang beralih status menjadi WNA.