Para saksi tersebut adalah petani bernama Abdul Rahman, Rohimi, Intanmas, Syamsul Bahri, Hasan Yusup, Dedi Manda, dan Jayadi. Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Desa Bakauheni periode 2015—2021 Sahroni terkait dengan penjualan tanahnya. “Saksi ditanyakan tentang transaksi penjualan tanah mereka kepada tersangka IZ,” ujar Tessa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah BP selaku mantan Direktur Utama HK, MRS selaku mantan Kepala Divisi HK dan IZ selalu pihak swasta.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah menggeledah dua lokasi terkait kasus tersebut, yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR yang merupakan anak usaha PT HK.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen pengadaan lahan yang diduga terkait dengan rasuah. (Yudha Krastawan)