Untuk itulah, Dedi meminta agar kliennya tersebut dibebaskan dari segala dakwaan jaksa. “Karena klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan akta autentik sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor,” pungkas Anwar. (Msb/Yudha Krastawan)