IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara. SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
Jaksa mengatakan, SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu,” kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Uang denda dibayarkan dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan diganti dengan enam bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti harus dibayarkan sesuai jumlah yang diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian, yakni sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Sementara sejumlah uang lainnya yang bersumber (disita) dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK dirampas untuk negara. Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti.