IPOL.ID – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan hukuman 12 tahun penjara. SYL juga dituntut membayar denda Rp 500 juta.
Jaksa mengatakan, SYL terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu,” kata jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Uang denda dibayarkan dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan diganti dengan enam bulan kurungan. Sedangkan uang pengganti harus dibayarkan sesuai jumlah yang diterima SYL selama menjabat Menteri Pertanian, yakni sebesar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.
Sementara sejumlah uang lainnya yang bersumber (disita) dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK dirampas untuk negara. Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan korupsinya dengan motif tamak. Hal yang meringankan, SYL sudah berusia 69 tahun. (Yudha Krastawan)