IPOL.ID – Posisi Syariah berbeda dengan Fiqih. Syariah itu hanya jalan, metode, cara atau fasilitas untuk menjunjung harkat dan martabat manusia. Syariah berkaitan dengan realita, maka hukum syariah dapat diartikan dalam segitiga dialektika yang berkembang dan itulah hukum.
Demikian hal ini disampaikan oleh Wardah Nuroniyah yang merupakan Guru Besar Bidang Hukum Keluarga Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam Kajian Etika dan Peradaban (KEP) ke-28. Kajian ini diadakan oleh Paramadina Institute of Ethics and Civilization (PIEC) bekerja sama dengan Yayasan Persada Hati dengan tema “Islam, Nalar Publik dan Kemaslahatan Umum”. Kajian digelar di Auditorium Firmanzah, Universitas Paramadina Jakarta belum lama ini.
“Syariah diekspresikan dalam 3 ayat yaitu ayat quraniyah yaitu tanda-tanda kebesaran Allah, ayat kauniyah yaitu ayat kebesaran Allah, dan ayat insaniyah yang merupakan tanda-tanda kebesaran atau hukum Allah yang mengatur kehidupan manusia,” tutur Wardah dalam siaran pers Universitas Paramadina.