IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. Dengan raihan ini KPK secara beruntun mendapatkan WTP dalam kurun lima tahun terakhir.
“Predikat ini tidak terlepas dari komitmen KPK yang berupaya konsisten menerapkan prinsip Good Governance dengan menjaga transparansi dan akuntabilitas,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/6/2024).
Menurut Ali, pada tahun 2023 KPK telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp114,8 triliun.
Ali kemudian merinci angka penyelamatan tersebut diantaranya diraih dari sisi penyelamatan potensi kerugian negara mencapai Rp114,3 triliun, kemudian dari sisi penindakan penanganan perkara korupsi sebesar Rp384,4 miliar. Sementara itu, hasil dari Hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) Barang Milik Negara, tercatat mencapai Rp140,9 miliar. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KPK tercatat sebesar Rp9,37 miliar dan terkait pelaporan gratifikasi kepada KPK dengan total mencapai Rp11,1 miliar.