Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengembangan Korupsi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengembangan Korupsi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
Hukum

Pengembangan Korupsi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

Iqbal
Iqbal Published 13 Jun 2024, 13:29
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Terkini, KPK telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri pada Rabu (12/6/2024).

“KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Disebutkannya, 10 orang tersebut adalah pihak swasta berinisial ZA; Karyawan swasta MA, dan NK; wiraswasta FA, LS, dan M; Manager PT CIP DBA dan PS. Lalu, Notaris berinisial JBT dan pengacara berinisial SSG.

Diketahui, pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan kedepan dan bisa diperpanjang satu kali untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga
Belum Tentukan Sikap, KPK Masih Cermati Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis.

Dimana, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dicekal ke Luar Negeri, Korupsi Pengadaam Lahan Rorotan, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Buronan sekaligus gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Foto: Divisi Humas Polri Polri Ngaku Sudah Kantongi Daerah Persembunyian Fredy Pratama
Next Article Ilustrasi pekerja Infomedia. Foto: Telkom Indonesia Catat Pertumbuhan Laba Bersih 30 Persen, Infomedia Kembangkan Teknologi 3A untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

TERPOPULER

TERPOPULER
olahraga drUMZ
Olahraga

Hasil Drawing ASEAN Club Championship Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Siap Menyala di Panggung Asia Tenggara

Olahraga
Hasil Final Indonesia Open 2026: Jonatan Christie Tersungkur di Tangan Victor Lai
07 Jun 2026, 17:58
Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
Jakarta Raya
Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson
07 Jun 2026, 21:17
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?