Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengembangan Korupsi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengembangan Korupsi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri
Hukum

Pengembangan Korupsi Perumda Pembangunan Sarana Jaya, KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri

Iqbal
Iqbal Published 13 Jun 2024, 13:29
Share
1 Min Read
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan pengadaan lahan di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Terkini, KPK telah mencegah 10 orang untuk bepergian ke luar negeri pada Rabu (12/6/2024).

“KPK telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan pada 10 orang,” kata Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

Disebutkannya, 10 orang tersebut adalah pihak swasta berinisial ZA; Karyawan swasta MA, dan NK; wiraswasta FA, LS, dan M; Manager PT CIP DBA dan PS. Lalu, Notaris berinisial JBT dan pengacara berinisial SSG.

Diketahui, pencegahan tersebut dilakukan selama enam bulan kedepan dan bisa diperpanjang satu kali untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga

Logo KPK. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
Dipanggil KPK, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Siap-siap Dicecar Kasus Fadia Arafiq
Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Temukan Uang Rp95 Juta, Diduga Terkait Pemerasan

Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis.

Dimana, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menghukum Yoory dengan penjara 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pengadaan di Munjul, Jakarta Timur.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dicekal ke Luar Negeri, Korupsi Pengadaam Lahan Rorotan, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Buronan sekaligus gembong narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama. Foto: Divisi Humas Polri Polri Ngaku Sudah Kantongi Daerah Persembunyian Fredy Pratama
Next Article Ilustrasi pekerja Infomedia. Foto: Telkom Indonesia Catat Pertumbuhan Laba Bersih 30 Persen, Infomedia Kembangkan Teknologi 3A untuk Pertumbuhan Berkelanjutan

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Dorong generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di Universitas Riau
21 Apr 2026, 19:28
Nasional
Pemulihan Pascabencana, 103 Unit Huntap Tapanuli Utara Targetkan Relokasi Warga pada Mei 2026
21 Apr 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?