IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah tahun 2015-2022. Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, ada dua berkas perkara dilimpahkan ke JPU. Keduanya yakni atas nama tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dan dan tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP.
“Kedua berkas tersangka tersebut diserah terimakan tanggung jawab dan barang bukti (Tahap dua) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel),” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana, Selasa (4/6/2024).
Atas pelimpahan tahap dua tersebut maka masih tersisa 20 tersangka lagi yang dalam proses penyidikan. “Nah berkas perkara tersangka lainnya tersebut masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” pungkas Ketut.