Hal senada disampaikan oleh Dosen Magister Hukum UKI Diana Napitupulu. Ia mengapresiasi langkah OJK dengan sistem regulatory sandbox-nya untuk menyaring LPBBTI yang sehat. Cara OJK dengan menjaga, mengajari, membimbing dan mementoring calon fintech adalah suatu strategi yang tepat guna menghindari masyarakat yang rentan menjadi korban pinjol abal-abal.
“Silakan masyarakat untuk aktif mencari tahu informasinya. Saat ini OJK ada layanan aduan, buka literasi, tambah wawasan, pelajari dulu bila ingin meminjam sejumlah dana ke pinjol. Dan usahakan, jangan meminjam bila tidak perlu dan apalagi kalua hanya mengikuti gaya hidup,” ujarnya.
Diana lantas memberikan masukan kepada OJK terkait izin perusahaan LPBBTI ini. Ia menyarankan ada pusat data skoring sistem untuk pinjol ini. Menurutnya sistem skoring bagi pinjol yang terbuka dan bisa diakses transparan, tak hanya berguna untuk masyarakat, tapi juga sangat membantu investor agar tidak terjebak dengan model bisnis yang ditawarkan startup fintech P2P yang ternyata tidak sehat.