Sarjani Sidauruk, praktisi perbankan dari BRI mengatakan fintech P2P bukan sebagai kompetitor perbankan. Sebaliknya justru mendorong dunia perbankan lebih inovatif dan bisa saling membantu. Sebab segmen masyarakat yang bankable dan belum bisa terlayani perbankan, bisa masuk dalam layanan P2P ini. “Malah sejauh ini kami malah berkolaborasi dengan LPBBTI demi akses keuangan yang lebih luas kepada masyarakat,” ujar Sarjani yang juga menyandang status sebagai mahasiswi MH UKI ini.
Sebagai informasi, POJK 3/2024 merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
POJK 3/2024 diharapkan dapat menciptakan ekosistem Financial Technology (Fintech) yang terintegrasi dengan pendekatan berbasis aktivitas (activity-based approach) yang bertujuan untuk mendukung inovasi dengan memastikan pelindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif.