Dalam POJK 3/2024 ini juga dilakukan penyempurnaan terhadap mekanisme Regulatory Sandbox, yang merupakan fasilitas OJK untuk menguji dan mengembangkan teknologi keuangan yang inovatif.
Tolak Pinjol Ilegal
Diana Napitupulu lebih jauh mengatakan bahwa sulit dihindari dalam dunia di era digital ini perkembangan teknologi terus berinovasi. Karena itu masyarakat jangan sampai terjebak Fintech yang merugikan dan terjebak pinjaman online yang tidak terdaftar dalam OJK.
“Dalam era teknologi Fintech banyak terjerat Pinjol ilegal. Ironisnya, berdasarkan data OJK sebanyak 42 persen guru terjebak dalam Pinjol, dan tidak mampu bayar, ” kata Dosen Tetap UKI ini.
Lebih lanjut Diana mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati dengan Pinjol ilegal atau tidak terdaftar dalam OJK. “Pinjol ilegal ini tidak ubahnya seperti rentenir. Menawarkan dengan pinjaman dengan bunga rendah, tetapi menjerat masyarakat hingga mengalami kesulitan untuk membayar,” kata dia.
Berdasarkan data OJK, Dina juga menyebut, sebanyak 21 persen korban Putus Hubungan Kerja (PHK), ibu rumah tangga (15), karyawan (9), Pedagang (4), pelajar (3) dan tukang cukur (2). “Pinjaman legal atau yang terdaftar OJK bunganya tidak seperti rentenir,”imbuh Diana.