IPOL.ID – Nekat seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), di Kota Semarang, Jawa Tengah berinisial RF (19) sadar mengirimkan video asusila ke orang tua pacarnya.
Setelah mengirimkan video asusila tersebut RF ditangkap usai orang tua siswi berinisial NH (17) membuat laporan ke Polrestabes Semarang.
Kasubnit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia membeberkan, kasus ini terungkap setelah adanya pelaporan dari pihak orangtua korban. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil diamankan dibantu pihak kelurga korban.
“Modus operandinya, pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan,” jelasnya, dikutip Kamis (20/6).
Lebuh lanjut Dinda mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban menerima pesan di aplikasi WA berupa video asusila anaknya.
“Setelah korban pulang sekolah, orangtuanya mengambil HP anaknya (korban). Kemudian HP korban terlihat ada salah satu grup Mabar dalam aplikasi WhatsApp dan terlihat bahwa yang mengirim ke grup tersebut anaknya (korban),” paparnya.
Namun melihat respon seperti itu, orangtua korban langsung mengirim pesan ke grup Mabar, dan mendapatkan balasan dari nomor WhatsApp anaknya. Ternyata, yang membalas chat di WA tersebut adalah pelaku, dari nomor akun WA korban yang dipasang di HP pelaku.
“Sehingga akun WhatsApp anak korban juga dapat diakses oleh pelaku. Kemudian pelapor (orangtua korban) dan para saksi menghampiri kediaman (kos) pelaku, dan melakukan klarifikasi hal itu. Pelaku juga tidak membantah atau mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Pengakuan Pelaku RF, nekat mengirimkan video itu agar hubungannya dengan korban direstui oleh orang tua korban. Namun, lantaran jarak umur mereka terpaut dua tahun, pelaku dan korban merupakan teman sekelas di sekolah.
“Iya saya sebar di Grup WA dia (korban), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya,” ucap RF.
Menurut pengakuan pelaku, ia memiliki akses WA korban untuk memantau aktivitas chating korban di WA. Hubungan badan itu diakuinya baru satu kali ini dilakukannya.
“Ya biar bisa tahu percakapannya di WA. Melakukan hubungan baru sekali. Video, yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia (korban),” kata RF.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Tidak mendapatkan restu dari kedua orang tua korban, pelaku malah harus menjalankan hukuman yang dilakukannya.(Vinolla)