IPOL.ID – Peringatan bagi masyarakat Jakarta saat menerima Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di lingkungan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menemukan dugaan ada 41 Pantarlih ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada.
“41 orang masih diduga Pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan surat keputusan (SK) saat melakukan coklit,” kata anggota Bawaslu Jakarta Selatan, Ahmad Pahlevi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Menurutnya, Pantarlih harus bisa menunjukan surat tugas lantaran ketika pelantikan SK tersebut sudah diterbitkan oleh KPU. Dugaan awal, kata dia, Pantarlih ilegal ini melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan.
“Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK bisa juga terduga sebagai Joki Pantarlih,” paparnya.
Lebih jauh, dia mengungkapkan, joki atau pelimpahan tugas kepada orang lain tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.