IPOL.ID-Ratusan ribu lebih botol berisi minuman keras (Miras), belasan juta batang rokok hingga cerutu ilegal dimusnahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pada Rabu (31/07/2024). Total nilai rupiah barang bukti dimusnahkan mencapai Rp 165 miliar.
Pemusnahan barang bukti yang diklaim besar-besaran oleh Bea dan Cukai tersebut berstatus barang milik negara (BMN) eks Kepabeanan dan Cukai serta barang rampasan negara di halaman kantor pusat Bea dan Cukai di Jalan Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur.
Rincian barang yang dimusnahkan, di antaranya, sebanyak 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu ilegal berbahaya, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 40.292 gram tembakau iris, serta 74.450 gram tembakau molases.
“Sejumlah barang bukti dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta,” terang Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto pada awak media di Jakarta, Rabu (31/7/2024).