IPOL.ID- Teriakan allahu Akbar mengema usai Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan dari pemohon terkait gugatan status tersangka terhadap Pegi Setiawan. Putusan ini dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ujar Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyataka penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup
Begitu disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar saat membacakan jawaban gugatan dalam Sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).