IPOL.ID – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi menduga ada motif kecemburuan di balik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata yang dinilai mendiskreditkan institusi Polri dan Kejaksaan.
Sebab, berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia awal tahun 2024, Kejaksaan dan Polri merupakan dua institusi penegak hukum dengan kinerja terbaik. Skor kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 76,2 persen dan terhadap Polri 75,3 persen.
Sedangkan KPK menempati posisi lima dengan skor 70,3 persen, di bawah Mahkamah Konstitusi (MK) 70,8 persen dan Pengadilan 75,2 persen. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri tersangkut kasus korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Ada kecemburuan karena KPK tidak mampu menyaingi kinerja maupun prestasi Kejaksaan dan Polri dalam hal penegakan hukum. Sehingga muncul upaya-upaya untuk mendiskreditkan sesama lembaga penegak hukum,” kata R Haidar Alwi, Rabu (3/7/2024).
Menurut Haidar, pernyataan Alexander Marwata tidak baik untuk sinergitas dan soliditas lembaga penegak hukum. Apalagi, terdapat sejumlah personel terbaik Polri dan Kejaksaan yang ditugaskan di lingkungan KPK. Padahal, sinergitas dan soliditas di antara mereka sangat diperlukan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kalau kemudian ada suatu kendala, lebih baik diselesaikan melalui komunikasi antar pimpinan lembaga. Bukan malah melemparnya ke publik hingga memancing berbagai asumsi dan persepsi negatif yang dapat mendiskreditkan pihak lain dalam hal ini Polri dan Kejaksaan,” jelas dia.
Masalah komunikasi, lanjut Haidar, justru ada di KPK. Bukan di Polri dan Kejaksaan seperti yang dituduhkan Alexander Marwata. Buruknya komunikasi KPK juga terlihat dari pernyataan Alexander Marwata sebelumnya yang sesumbar soal penangkapan Harun Masiku dalam sepekan. Namun, hampir sebulan berlalu, ternyata tidak terbukti.
“Kedua pernyataan Alexander Marwata itu disampaikan secara terbuka di DPR. Cerminan betapa buruknya komunikasi seorang Wakil Ketua KPK. Dewas KPK sebaiknya menegur agar pernyataan Alexander Marwata tidak terus jadi kontroversi di tengah minimnya prestasi,” ungkap Haidar.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuduh Polri dan Kejaksaan akan menutup pintu koordinasi dan supervisi apabila ada anggotanya yang ditangkap KPK.
“Memang di dalam UU KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak/Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” ujarnya di DPR, Senin (1/7/2024).
“Ego sektoral masih ada. Kalau kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, tiba-tiba dari pihak Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” katanya menambahkan. (Yudha Krastawan)