“Hasil yang didapat adalah penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Rabu (24/7/2024), KPK juga menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba ESDM yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan. Upaya paksa ini juga terkait dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba alias AGK dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif (MS).
Adapun kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Yang mana dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar.
Selain itu, AGK juga diduga menyamarkan hasil penerimaan suap dan gratifikasi ke sejumlah aset bernilai ekonomis yang kasusnya sudah berproses di Pengadilan Tipikor Ternate. (Yudha Krastawan)