IPOL.ID – Hasil verifikasi faktual kesatu pasangan calon perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat (BMS) untuk maju di Pilkada Jakarta. Hal itu dikarenakan dari hasil verivikasi faktual sebanyak 538.178 tidak memenuhi syarat.
“Hasil verifikasi faktual sebanyak 183.043 dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Anggota KPU DKI Jakarta Dody Wijaya saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Dody mengatakan, proses verifikasi faktual kesatu dilakukan sejak tanggal 11-21 Juli 2024 oleh panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan PPK. Menggunakan metode sensus dengan menemui langsung pendukung di tempat tinggalnya atau di tempat lain.
Menurut dia, dari hasil pleno dari mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi, bapaslon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat (MS).
Hal itu, lantaran jumlah dukungan yang MS masih kurang dari syarat minimal dukungan, yakni 618.968 orang di empat kabupaten/kota.
“Sehingga atas kondisi tersebut bakal pasangan calon dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS),” katanya.
Kendati demikian, kata dia, KPU DKI memberi kesempatan kepada pasangan calon independen Dharma-Kun untuk melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan atas hasil verifikasi faktual pada tanggal 25-27 Juli 2024.
Lalu, akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli-1 Agustus 2024.
“Selanjutnya verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2024,” tutupnya.(sofian)