Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan, MAKI: Biar Tak Terulang, Harus Dipantau Terus 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MA Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan, MAKI: Biar Tak Terulang, Harus Dipantau Terus 
Hukum

MA Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan, MAKI: Biar Tak Terulang, Harus Dipantau Terus 

Yudha
Yudha Published 30 Jul 2024, 21:05
Share
14 Min Read
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Ist
SHARE

Dalam menjelaskan duduknya perkara, RA membuat rangkaian gambaran atau keadaan palsu. H. Us, Wadir I CV. MH yang tengah menjalani masa tahanan di lapas Tenggarong dikonstruksikan ikut rapat para pesero CV. MH tanggal 3 Oktober 2023 di Jakarta. Lalu dalam rapat digambarkan secara palsu, seakan-akan terjadi perdebatan antara H. Us dengan peserta rapat, terkait usulan ETK menjadi Direktur baru CV. MH, menggantikan ayahnya yang meninggal pada tanggal 24 Juni 2024. Gegara menolak usulan ETK menjadi direktur, H. Us lalu dipecat dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH.

Amar putusan Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 tersebut, mengandung diktum condemnatoir dan konstitutif yang dilarang. Hanya boleh memuat diktum deklaratoir, yakni berisi penegasan pernyataan atau deklarasi hukum tentang yang diminta pemohon. Pengadilan tidak boleh dan/atau dilarang mencantumkan diktum condemnatoir (yang mengandung hukuman) terhadap siapapun. Diktum penetapan tidak boleh dan/atau dilarang memuat amar konstitutif, yaitu menciptakan suatu keadaan baru, seperti membatalkan perjanjian, menyatakan pemilik atas suatu barang dan sebagainya. Penetapan yang dikeluarkan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Pengacara RA jelas-jelas berada dalam contentieuse jurisdictie – bukan berada dalam voluntaire jurisdictie. Hakim LS diduga telah melanggar dan melampaui batas yurisdiksi voluntair. Seharusnya menolak, malah mengabulkan seluruh permohonan. Hakim LA dikualifisir melanggar asas audi et alteram partem. Karena mengabulkan permohonan yang bersinggungan dengan kepentingan orang lain.

Previous Page123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: boyamin saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Mafia Peradilan, Mahkamah Agung (MA), PN Balikpapan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi narasumber diacara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang digelar Lemhannas Kamis, 25 Juli 2024. Foto: IG, @agusyudhoyono (tangkap layar) Menteri ATR/BPN AHY Mengapresiasi Kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas
Next Article Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi di salah satu acara.(Foto dok pemprov) Heru Budi Minta Pengembang Tuntaskan Kewajiban Fasos-fasum pada Pemprov

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
HeadlineHukum
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
10 Jun 2026, 12:48
Nasional
Digadang Jadi Mesin Pertumbuhan 2027, Pemerintah Perkuat Investasi dan Daya Beli Masyarakat
10 Jun 2026, 09:36
HeadlineOlahraga
Timnas Voli Putri Indonesia Sukses Hajar Hong Kong 3-0 di AVC Cup
10 Jun 2026, 12:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?