Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MA Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan, MAKI: Biar Tak Terulang, Harus Dipantau Terus 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > MA Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan, MAKI: Biar Tak Terulang, Harus Dipantau Terus 
Hukum

MA Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan, MAKI: Biar Tak Terulang, Harus Dipantau Terus 

Yudha
Yudha Published 30 Jul 2024, 21:05
Share
14 Min Read
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Istimewa.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Ist
SHARE

Pada tanggal 27 Oktober 2023, dengan memakai Penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp, yang memuat pula keterangan palsu tersebut, RA dengan mengaku sebagai kuasa dari (1) Sur (2) R (3) PI, bersama ETK datang menghadap Notaris Melani Kristina Pasaribu, SH, M.Kn di Kota Balikpapan untuk membuat Akte, yang di dalamnya dituangkan keterangan palsu, sebagaimana Akte No 2 tentang Keluar Masuk sebagai Pesero serta Perubahan Anggaran Dasar CV. MH, yang dikeluarkan Notaris Melani Kristina Pasaribu SH, M.Kn di Kota Balikpapan.

Permohonan penetapan pengadilan diduga merupakan modus operandi atau akal bulus RA, OBT, dan kawan-kawan untuk memberi “legitimasi” atas kejahatan yang dilakukan, dengan mens rea “pencaplokan tambang batubara CV. MH dari pemiliknya yang sah. Akal bulus dalam KBBI adalah: tipu muslihat yang licik. Kiasan pandai menipu dan licik. Permohonan penetapan pengadilan terkonfirmasi sebagai bentuk tipu muslihat yang licik, dengan maksud agar penerbitan akte No 2 tentang Keluar Masuk sebagai Pesero serta Perubahan Anggaran Dasar CV. MH pada tanggal 27 Oktober 2023 yang dikeluarkan Notaris Melani Kristina Pasaribu, SH, M.Kn terkesan legitimate.

Previous Page123456789Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: boyamin saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Mafia Peradilan, Mahkamah Agung (MA), PN Balikpapan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjadi narasumber diacara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang digelar Lemhannas Kamis, 25 Juli 2024. Foto: IG, @agusyudhoyono (tangkap layar) Menteri ATR/BPN AHY Mengapresiasi Kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas
Next Article Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi di salah satu acara.(Foto dok pemprov) Heru Budi Minta Pengembang Tuntaskan Kewajiban Fasos-fasum pada Pemprov

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
HeadlineHukum
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
10 Jun 2026, 12:48
Nasional
Digadang Jadi Mesin Pertumbuhan 2027, Pemerintah Perkuat Investasi dan Daya Beli Masyarakat
10 Jun 2026, 09:36
HeadlineOlahraga
Timnas Voli Putri Indonesia Sukses Hajar Hong Kong 3-0 di AVC Cup
10 Jun 2026, 12:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?