Melalui putusan penetapan “Tuyul”, Hakim LS secara langsung atau tidak langsung telah memberikan pebantuan kejahatan – diduga sesuai permintaan RA – selaku kuasa hukum OBT, ETK, dan Sur yang ingin merebut persekutuan komanditer (commanditaire venootschap) CV. MH, yang bergerak dalam bidang pertambangan batubara seluas 265 hektar, yang terletak di Santan Ulu, Kutai Kartanegara Kaltim dari pemiliknya yang sah. Dengan modus memakai payung hukum penetapan pengadilan.
Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2023, RA bersama-sama OBT diduga telah menyuruh Sur memakai kedudukan palsu, mengaku sebagai “Wadir II”CV. MH, dengan mengkonsepkan undangan yang disebut sebagai “rapat para Pesero CV. MH pada tanggal 3 Oktober 2023, melibatkan 5 (lima) orang yakni ETK (Ahli Waris alm YK), (2) R (3) PI (4) OBT dan (5) RA, yang tak satupun memiliki legal standing untuk mewakili pesero pengurus CV. MH. Dalam forum rapat ini diduga terjadilah permufakatan jahat yang melahirkan gagasan mengajukan penetapan pengadilan. OBT dan RA diduga lalu menyuruh Sur untuk bertindak sebagai Pemohon I, dengan memakai kedudukan palsu sebagai Wadir II CV. MH.
