“LPSK telah melakukan tindakan proaktif dalam proses perlindungan para saksi dan korban. LPSK memberikan perlindungan terhadap para korban, saksi, maupun keluarga korban (14 terlindung) yang memiliki keterangan penting dalam proses pengungkapan perkara”.
Selain perkara TPPO dengan terdakwa TRP sebelumnya pada 29 November 2022, PN Stabat telah memutus perkara TPPO terkait kasus kerangkeng manusia dengan
empat terdakwa yakni inisial SP, TUS, JS, dan R terbukti bersalah.
Keempatnya membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang. LPSK juga memberikan perlindungan kepada saksi/ korban dalam perkara penganiayaan
mengakibatkan korban meninggal dunia dengan pelaku DW (anak TRP).
Dalam perkara DW, Pengadilan Negeri (PN) Stabat telah memutus bersalah dan menghukum untuk membayar restitusi Rp 530 juta (sudah dibayarkan kepada kedua korban).
Kemudian LPSK memberikan perlindungan korban, saksi, maupun keluarga korban sejak 2022 hingga saat ini, meliputi perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, fasilitasi restitusi, bantuan medis dan psikologis, bantuan biaya hidup sementara serta bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban.