Dalam perkara TPPO itu, LPSK telah menghitung restitusi terhadap 12 korban/ahli waris korban senilai Rp 2.677.873.143.
Dalam perkembangannya, pada 8 Juli 2024 Majelis Hakim PN Stabat telah memvonis bebas TRP dalam perkara TPPO.
“Atas vonis bebas itu, rasa keadilan korban dapat terciderai serta dampak pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tak dapat terpenuhi,” tukasnya.
Atas putusan PN Stabat tersebut, LPSK menyampaikan pandangan bahwa LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.
Putusan itu dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi.
Sehingga LPSK mendorong dan mendukung upaya hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya.
Meski putusan itu jauh dari harapan korban, LPSK berkeyakinan bahwa putusan PN Stabat membebaskan terdakwa TRP tak menyurutkan upaya penegakan hukum, dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus-kasus TPPO. Serta kasus-kasus lain yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuk sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).