IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan adanya korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022. Terkini, Kejagung memeriksa seorang saksi dari PT Aneka Tambang (Antam).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial KMS selaku Kepala Divisi HC Service dan Industrial Relation PT Antam. KMS diperiksa atas nama para tersangka yang berjumlah enam orang.
“Diperiksa atas nama tersangka TK, tersangka HN, tersangka DM, tersangka AHA, tersangka MA dan tersangka ID,” ungkap Harli di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
“Adapun pemeriksaan para saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Harli.
Sebelumnya, Kejagung melalui penyidik pidana khusus juga memeriksa Komisaris PT Antam periode 2014-2019, Robert A Simanjuntak alias RAS. RAS juga diperiksa atas nama para tersangka rasuah yang berjumlah enam orang tersebut.
Diketahui keenam tersangka tersebut sama-sama pernah menjabat sebagai General Manager (GM) PT Antam. Adapun tersangka TK pernah menjabat GM PT Antam periode 2010-2011, HN selaku GM PT Antam periode 2011-2013 dan DM selaku GM PT Antam periode 2013-2017).