“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan,” tukas Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus yang sama. Para tersangka itu kapasitasnya sebagai pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Mereka di antaranya, LE (periode 2010-2021), SL (periode 2010-2014), SJ (periode 2010-2021) dan JT (periode 2010-2017). Kemudian, GAR (periode 2012-2017), DT (periode 2010-2014) dan HKT (periode 2010-2017).
Adapun penetapan ketujuh tersangka baru dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama pengembangan terhadap keenam tersangka yang ditetapkan sebelumnya. Dimana keenam tersangka merupakan mantan General Manager (GM) PT Antam.
Mereka di antaranya berinisial TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021) dan ID (periode 2021-2022).
Saat ini keenam tersangka tersebut tengah menjalani proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Yudha Krastawan)
