IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) terkait kasus pengelolaan tata Niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa, yakni atas nama tersangka HM (Harvey Moeis) selaku pihak swasta dan tersangka HLN (Helena Lim) selaku Manager PT QSE.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan tahap dua dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam hal ini, pelimpahan tahap dua tersangka dilaksanakan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Harli usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Diketahui, Harvey Moeis merupakan pengusaha yang juga suami dari artis ternama Sandra Dewi. Sedangkan, Helena Lim selama ini dikenal sebagai crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Dalam pelimpahan kedua tersangka tersebut, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Barang bukti yang diserahkan ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Atas penyerahan tahap dua tersebut, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh tim penyidik,” tutur Harli.
Selanjutnya, Harli menambahkan, tim penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
Di samping itu tim penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan. Sebagaimana diketahui, kasus korupsi tersebut tak hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga perekonomian negara. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya keseluruhannya ditaksir mencapai angka Rp300 triliun. (Yudha Krastawan)