IPOL.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) terkait kasus pengelolaan tata Niaga komoditas timah di wilayah izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
Ada dua berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik kepada jaksa, yakni atas nama tersangka HM (Harvey Moeis) selaku pihak swasta dan tersangka HLN (Helena Lim) selaku Manager PT QSE.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan tahap dua dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P21 oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam hal ini, pelimpahan tahap dua tersangka dilaksanakan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkap Harli usai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Diketahui, Harvey Moeis merupakan pengusaha yang juga suami dari artis ternama Sandra Dewi. Sedangkan, Helena Lim selama ini dikenal sebagai crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.