IPOL.ID – Kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan dialami remaja berinisial MRR, 23, di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Duren Sawit, dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur, pada Selasa (9/7/2024).
Setelah dua pekan kasus ditangani jajaran Unit Reskrim Polsek Duren Sawit, kini penanganannya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Kuasa Hukum MRR, Muhamad Normansyah menuturkan, pelimpahan penanganan perkara itu kini dilakukan jajaran Polres Metro Jakarta Timur setelah melakukan gelar perkara pada Senin (8/7/2024).
“Korban kemarin sudah dipanggil Polres untuk menerangkan perkara kembali, sehingga dapat dilakukan gelar perkara,” ungkap Normansyah pada awak media di Jakarta Timur, Selasa (9/7/2024) siang.
Dikatakannya, pihak keluarga berharap dengan dilimpahkannya penanganan perkara ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, kasus penyekapan dan penyiksaan dialami MRR dapat diusut tuntas.
Lantaran selama disekap MRR mengalami berbagai penganiayaan yang diduga dilakukan sekitar 30 orang, di antaranya alat vital ditaburi bubuk cabai lalu dibakar, kepala belakang dihantam (benda) tabung gas ukuran 3 kilogram.