“Sehingga bukan tidak mungkin bagi Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusi dalam permohonan a quo, demi tegaknya negara hukum yang berkeadilan dan menjunjung kesetaraan bagi semua,” imbuh Nofal.
Lebih lanjut, para pemohon meminta agar Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang terdiri atas angka satu dan dua ditambahkan dengan angka tiga yang berbunyi presiden dan/atau wakil Presiden harus berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri.
Kemudian, Pasal Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Pemilu diubah menjadi presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye dengan syarat berstatus petahana (incumbent) dan berkampanye untuk dirinya sendiri.
Pemohon Perkara Nomor 55/PUU-XXII/2024 terdiri atas empat orang, yakni La Ode Nofal, Arimansa Eko Putra, La Ode Arukun, dan Risard Nur Fiqral. (lumi)