Hanya saja kasus tindak sodomi tidak berlanjut di ranah pidana, karena usai kejadian pihak keluarga korban sepakat tidak menempuh jalur hukum atas kasus menimpa anaknya.
Terpisah, dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini mengatakan, kasus tidak dilaporkan karena pertimbangan antara korban dan pelaku sama-sama berusia anak.
“Kita sudah cek ke TKP, bahwa keterangan pak RT para pihak (keluarga) yang minta dimediasi. Karena masih anak-anak balita, masih kecil-kecil main di taman itu,” tutup Sri. (Joesvicar Iqbal)