IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Mereka, masing-masing dengan inisial LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT. Kejagung menyampaikan dugaan kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya akan menggandeng para ahli untuk menghitung secara detail total kerugian negara. Dia menyebut sampai saat ini estimasi kerugian dari kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun.
“Penyidik sedang melakukan koordinasi dengan ahli untuk melakukan penghitungan kerugian uang negara,” kata Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024).
“Tapi dari estimasi sementara yang dihitung oleh penyidik, namun pastinya belum didasarkan pada perhitungan ahli yang kita harapkan bisa selesai dalam waktu dekat, itu di kisaran Rp 1 triliun,” ungkapnya.
Harli menjelaskan emas yang dilabeli merek PT Antam secara ilegal adalah emas murni dan bukan emas palsu. Tetapi proses pelabelan itu dilakukan secara ilegal oleh para tersangka tanpa didahului kerja sama dengan PT Antam, sehingga timbul kerugian negara dalam kasus tersebut.